Contoh Surat Perjanjian Jual Beli



Surat Perjanjian Jual-Beli
Yang bertanda tangan di bawah ini;
1.         Nama                : Putu Urip
Alamat              : Jln. Buruan-Penebel, Tabanan, Bali
Pekerjaan          : Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar
Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual, dan
2.         Nama                : Adi Prabawa
Alamat              : Jln. Buruan-Penebel, Tabanan, Bali
Pekerjaan          : Wiraswasta
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, pada hari ini Senin, 30 Oktober 2013 telah bermufakat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut;
Pasal 1
Penjual menjual tanah yang terletak di Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas tanah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp; 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat tanah kepada pembeli.
Pasal 4
Segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga saat ini adalah tanggung jawab penjual.
Pasal 5
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata pada kemudian hari terjadi hal-hal atau gugatan dari pihak lain atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 6
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan dengan hak subtitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan jika ada, c.q. pembaliknamaan yang bersangkutan atas nama penjual.
Pasal 7
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Pasal 8
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua yang keduanya mempunyai kekuatan yang sama.
Materai
                                                                                                           Buruan  30 Oktober 2013     
    Pihak Kedua                                                                                            Pihak Pertama

  _____________                                                                                          ______________
Saksi
1. __________→ Keluarga
2. __________→ Keluarga
3. __________→ Kepala Dusun / RT
4. __________→ Kepala Desa / RW
5. __________→ Notaris

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Conto Pidarta Bali

Biografi Dalang Cenk Blonk (Nardayana)